News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon Nilai Kasus Buni Yani Gugur

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani (tiga kiri) saat ditemui dalam sebuah acara yang bertajuk Di Balik Kesederhanaan Buni Yani yang Memberikan Inspirasi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuduhan terhadap Buni Yani gugur pascaputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Harusnya dengan adanya keputusan terhadap Ahok bersalah jadi apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya harusnya gugur," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Fadli menilai Buni Yani hanya mengutip video yang telah ditayangkan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Buni Yani, kata Fadli Zon,  tidak melakukan pengeditan yang mengubah substansi. 

"Jadi Buni Yani jelas tidak bersalah dan harus dibebaskan yang dilakukan kepada Buni Yani ini kriminalisasi menurut saya," kata Fadli.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Buni Yani merasa yakin bahwa dirinya tidak bersalah setelah Ahok divonis 2 tahun penjara.

Buni Yani beranggapan bahwa kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjadikannya sebagai tersangka kerap dikaitkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok.

Ia pun mengaku senang dengan keputusan majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini