TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
Polisi menangkap Ki Gendeng Pamungkas atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu atau dianggap rasis pada Selasa (9/5/2017) malam.
Baca: Politikus PDIP: Vonis Ahok Ekspresi Kebencian, bukan Keadilan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ki Gendeng ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor.
"Semalam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng disangka melanggar Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita," kata Argo.