Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti milik paranormal Ki Gendeng Pamungkas. Di antaranya, dua jenis senjata jenis airsoft gun dan empat pisau sangkur.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
Kini, Ki Gendeng mendekam di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.
Mengenai kepemilikan dua airsoft gun, Ki Gendeng mengaku telah memilikinyas sejak lama.
"Itu airsoft gun. Sudah rusak sejak 15 tahun yang lalu. Sudah lama rusak. Dulu ikut klub airsoft gun," ucap Ki Gendeng di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng ditangkap polisi di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, setelah mengunggah video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan, untuk membenci salah satu ras atau etnis.
Video itu disebarluaskan oleh Ki Gendeng sendiri melalui YouTube. Saat ditemui di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ki Gendeng dengan tegas menyatakan tak menyesali perbuatannya.
Padahal, ia disangka melanggar Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
"Tidak (menyesal)," ucap Ki Gendeng.
Bahkan, ia tersenyum saat dilontarkan pertanyaan oleh para wartawan, seraya melayangkan jari telunjuk dan kelingking atau salam metal. Ki Gendeng yang mengenakan kaos cokelat muda, mengaku sudah lama membenci etnis tertentu.(*)