Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan dan Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendapat pekerjaan rumah dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dikerjakan hingga masa jabatan selesai pada Oktober 2017.
Ahok yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menyisakan beberapa program yang harus diselesaikan.
Misal, pembangunan jalan layang Simpang Susun Semanggi.
Proyek yang menelan biaya senilai Rp 360 miliar itu ditargetkan dapat beroperasi pada 17 Agustus 2017.
Baca: Keren! Simpang Susun Semanggi Tersambung Sempurna, Ini Video Penampakannya dari Udara
Kemudian, jalan layang TransJakarta Koridor 13 Tendean-Ciledug.
Sampai saat ini, koridor sepanjang 9,3 kilometer itu masih tahap uji coba.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan jalan layang TransJakarta dapat beroperasi pada 22 Juni 2017, atau bertepatan dengan HUT DKI Jakarta.
Selain itu, juga mengisi unit rumah susun yang tak dihuni.
Pesan Ahok kepada Djarot Saiful Hidayat, rumah susun itu agar segera diisi oleh warga Jakarta.
Pengisian rumah susun harus melalui sistem undian.
"Pak Ahok bilang, harus segera diisi dengan sistem undian. Karena banyak permintaan," ujar Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Baca: Tanggapan Pro Kontra Masyarakat soal Vonis Ahok: Yang Bersedih dan yang Bersyukur
Baca: Ahok Dipenjara, Buni Yani: Saya Senang, Terbukti Saya Tidak Bersalah, yang Bersalah Memang Pak Ahok
Ahok juga meminta agar pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan terpadu satu pintu harus ditingkatkan.
"Banyak yang perlu kita kerjakan," kata Djarot Saiful Hidayat.
Kemudian beberapa hal yang juga harus dikebut adalah penyelesaian pembangun pasar grosir di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
Menjelang bulan puasa, diharapkan pembangunan pasar itu bisa menekan gejolak harga.
"Oleh karena itu, saya sampaikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap semangat untuk melayani warga. Sedangkan menyangkut persoalan hukum Pak Ahok, kita serahkan kepada mekanisme hukum," kata Djarot Saiful Hidayat.
Baca: Pendukung Ahok Penuhi Balai Kota, Addie MS Pimpin Nyanyikan Lagu Kebangsaan, Djarot pun Menangis
Baca: 40 Orang Jadi Penjamin agar Ahok tak Ditahan, Mulai dari Djarot hingga Ketua DPRD DKI Jakarta
Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
Putusan itu di atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.
Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, pada Rabu (10/5/2017) dini hari, penahanan Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Simak pernyataan Djarot Saiful Hidayat dalam tayangan video di atas. (*)