Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Angelo Wake Kako mendesak Polda Metro Jaya agar mempercepat proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
“Kami tentu berharap Polda Metro akan lebih sigap merespon apa yang menjadi laporan PMKRI,” ujar Angelo di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Pada tanggal 26 Desember 2016, PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
Namun, Angelo mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan kabar tentang kelanjutan proses laporan yang telah dilayangkan 5 bulan lalu.
“Kami pun belum mendapatkan laporan secara detil terkait lanjutan dari laporan kami tersebut,” kata Angelo.
Menurutnya saat ini menjadi momentum baik bagi PP PMKRI terus mencari keadilan.
"Terus kejar apa yang menjadi haknya agar kemudian proses penyelesaian hukum atas kasus yang dilakukan dilaporkan benar-benar menemukan titik terang, dapat keadilan sesuai yang kami harapkan sejak awal,” tutur Angelo.