Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Ki Gendeng Pamungkas lantaran menyebar ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng.
"Yang bersangkutan ini, intinya berujar kebencian berdasarkan SARA di Youtube. Dia mengunggah, sedang bicara yang menyinggung SARA, 'anti-China di Youtube," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).
Tak hanya berujar, tapi Ki Gendeng juga mengenakan atribut berupa pakaian yang mengandung unsur SARA.
"Dia pakai kaos yang gambarnya mengandung unsur kebencian," kata Argo.
Atas perbuatannya, Ki Gendeng disangka melanggar Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
Kini, Ki Gendeng mendekam di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.