TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas mencetak stiker, baju, dan jaket bernuansa suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) ke lingkungan sekitar rumahnya, di Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, Ki Gendeng tak hanya menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu melalui video di sosial media, YouTube.
Ki Gendeng membagikan stiker dan kaus yang sudah dibagikan di sekitar rumahnya, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor.
"Bahwa stiker dan kaus ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu, baik yang lewat, tidak sengaja ketemu. Kalangan lingkungan sekitar sudah pakai kaus seperti barang bukti yang menunjukkan kebencian terhadap etnis," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng disangka melanggar pasal 4 huruf b jo pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
"Tujuannya membagikan seperti yang tertuang dalam pasal, bahwa tersangka ini sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis. Jadi dilakukan dengan sengaja," ungkap Wahyu.
Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya. Ia lantas ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ki Gendeng mengunggah video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan, untuk membenci salah satu ras atau etnis.
Video itu disebarluaskan oleh Ki Gendeng sendiri melalui sosial media, YouTube.
Saat ditemui di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ki Gendeng dengan tegas menyatakan tak menyesali perbuatannya.
"Tidak (menyesal)," ucap Ki Gendeng, Rabu (10/5/2017).
Bahkan, ia tersenyum saat dilontarkan pertanyaan oleh para wartawan, seraya melayangkan jari telunjuk dan kelingking atau salam metal. Ki Gendeng yang mengenakan kaus coklat muda, mengaku sudah lama membenci etnis tertentu.
"Moral orang Chi*a lah," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jin dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka. (Dennis Destryawan)