TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas kepolisian Mako Brimob merilis daftar nama anggota keluarga dan kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Thajata Purnama atau Ahok yang boleh menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Dari daftar nama yang ditunjukan oleh petugas kepolisian yang berjaga di pos penjaga, ada sekitar 14 orang yang diperkenankan menjenguk Ahok di dalam Rutan Mako Brimob.
Dari daftar keluarga ada nama, Bapak Titik, Ibu Veronika Tan (Istri), Nicholas (putra pertama), Tania (putri 2), Daud (putra 3), Mama Buniarti (Ibu Kandung), Mbak Suri Basuki(Adik), Hari (Adik), Harsono Santoso (Saudara).
Baca: Daftar 14 Nama Yang Boleh Menjenguk Ahok Di Rutan Mako Brimob Depok
Sementara dari pihak pengacara Ahok yang bisa menjenguk hanya Vina, Edi Dangur, Wayan Vivi.
Sedangkan dua orang lainnya yakni ACD/ajudan Ahok bernama Cahyadi dan Supriyono.
Nama-nama tersebut diperbolehkan menjenguk Ahok di dalam rutan Mako Brimob.
"Ini daftar nama yang boleh mengunjungi (Ahok)," ucap salah satu polisi di pos penjagaan.
Meski demikian, dalam daftar nama tersebut tak tercantum nama Pelaksana Tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Padahal, Djarot boleh dibilang sebagai salah satu orang terdekat Ahok.
Sebelum menjadi Plt gubernur, Djarot menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Ahok.
Selain itu, Djarot pun kembali menjadi pasangan Ahok untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 DKI.
Hari ini, Kamis (11/5/2017) petugas keamanan yang bertugas di pos pengamanan Mako Brimob menunjukkan selembar kertas berisi daftar nama orang-orang terdekat Ahok yang diizinkan melakukan kunjungan.
"Hanya ini saja ya yang boleh berkunjung, selain itu tidak boleh," ujar seorang aparat bernama Heru Tri, Kamis, dikutip dari Kompas.com.