News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Langgar Undang-Undang, Aksi Pendukung Ahok Dibubarkan dari Mako Brimob

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus kembali dibubarkan pihak kepolisian di halaman Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dibubarkan pihak kepolisian dari halaman Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).

Berdasarakan pantauan Tribunnews, sekita pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian membubarkan pendukung Ahok dengan mendorong massa menjauh dan membubarkan diri dari halaman Mako Brimob.

Polisi mengambil langkah pembubaran karena aksi dinilai melanggar Undang Undang Nomor 9 tahun 1999 pasal 9 ayat 2 tentang penyampaian pendapat di muka umum dengan melakukan aksi di hari besar nasional seperti sekarang.

Baca: Polisi Bubarkan Paksa Aksi Pendukung Ahok

Baca: Ahok: Saya Harap Semua Bubar, Jangan Ada Bakar Lilin, Saya Khawatir Pihak Lawan Menyusup

Baca: Ahok Tidur di Sel Berukuran 2 x 3 Meter Tanpa Kasur

"Ayo Bapak Ibu segera membubarkan diri karena Bapak Ibu telah melanggar UU tentang penyampaian pendapat. Apalagi sekarang hari raya Waisak," seru pihak kepolisian kepada massa aksi.

Selain itu, akibat massa yang berkumpul cukup banyak, mengakibatkan jalan raya Komjen Pol M Jasin menjadi macet.

Sekitar 15 menit, akhirnya pihak kepolisian berhasil membubarkan massa pendukung Ahok.

Sementara itu, meski massa sudah membubarkan diri, pihak kepolisian masih terlihat berjaga-jaga di halaman Mako Brimob yang sudah terpasang kawat berduri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini