TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap para penyebar kebencian dan juga tindakan yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
Salah satu yang terjerat adalah paranormal Isan Massardi atau Ki Gendeng Pamungkas. Paranormal Isan Massardi ditangkap di rumahnya di kawasan Tegalega, Bogor, Jawa Barat.
Isan yang lebih populer dengan nama Ki Gendeng Pamungkas dituduh polisi dari Polda Metro Jaya sebagai penyebar kebencian.
Dasarnya, video yang diunggahnya di media sosial Youtube dan Twitter. Saat ditangkap di rumahnya, polisi juga menemukan sejumlah bukti.
Selain video, juga kaos dan stiker bernuansa dan bertuliskan ujaran kebencian yang kami sengaja samarkan. Selain itu, ada juga senjata gas dan api yang ditemukan di rumahnya.
Isan mengaku semua perbuatannya dilakukan dengan sadar karena terinspirasi ramalan Jayabaya.
Bukan kali ini saja, Isan berurusan dengan polisi. Pada 24 september 1998, Isan menjadi saksi dalam tindak pidana menyebarkan permusuhan dan kebencian pada orang-orang etnis tertentu.
Kemudian, pada 16 Oktober 1999, ia ditangkap karena diduga sebagai provokator saat protes pencalonan Habibie-Wiranto sebagai presiden dan wakil presiden.(*)