Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jajaran Polsek Ciputat, Tangerang Selatan sudah mangamankan DF (23) seorang guru privat yang telah mencabuli muridnya.
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban dan kemudian divideokan.
Ia mengajar di lembaga pendidikan home schooling di kawasan Perumahan Villa Dago, Ciputat Tangerang Selatan.
Aksi bejat yang dilakukan oleh sang guru ini diketahui oleh keluarga korban dengan melihat pesan aplikasi Whatsapp saat membuka telepon seluler milik anaknya.
"Pengakuan tersangka, dia (DF) sudah dua kali melakukan aksinya itu," ujar Kapolsek Ciputat, Kompol Tatang Syarief pada Jumat (12/5/2017).
Bahkan pelaku melancarkan aksi mesumnya ini di ruang home schooling tempat kegiatan belajar mengajar.
Ia melakukan tindakan asusilanya tersebut pada bulan April 2017.
"Dia ngakunya pacaran dengan korban," ucapnya.
Antara pelaku dengan korban menjalin kasih sejak tahun 2014. Dan tidak diketahui oleh orangtuanya.
"Alasannya divideokan untuk koleksi pribadinya," kata Tatang.
Akibat perbuatannya itu, guru bejat jni dijerat Pasal 81 UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Sanksi pidana buat pelaku tidak main - main, tapi kejadian seperti ini tetap saja terjadi. Kami harapkan peran dari semua pihak dalam pencegahan kasus - kasus seperti ini," paparnya.