TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berjumlah tiga orang menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tujuan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Tujuan kami tidak lain tidak bukan, kami mengajukan permohonan penangguhan," ujar salah seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Wayan mengungkapkan walaupun mengajukan penangguhan Ahok sebagai tahanan kota, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.
Sehingga pengacara Ahok tidak bisa protes kliennya masih di Mako Brimob.
"Kami tetap menaruh posisi pengadilan sebagai lembaga yang kita hormati bersama," ujar Wayan.
Wayan pun memahami majelis hakim di dalam persidangan penistaan agama punya pendapat berbeda terhadap pembelaan yang diberikan Ahok.
Kubu Ahok pun memaklumi hal tersebut.
"Majelis hakim punya pendapat berbeda, pemakluman diantara kita penting," kata Wayan.