News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kuasa Hukum Ahok Datangi PT DKI Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pendukung Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkumpul di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2017). Mereka mengumpulkan fotokopi KTP sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berjumlah tiga orang menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tujuan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Tujuan kami tidak lain tidak bukan, kami mengajukan permohonan penangguhan," ujar salah seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Wayan mengungkapkan walaupun mengajukan penangguhan Ahok sebagai tahanan kota, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.

Sehingga pengacara Ahok tidak bisa protes kliennya masih di Mako Brimob.

"Kami tetap menaruh posisi pengadilan sebagai lembaga yang kita hormati bersama," ujar Wayan.

Wayan pun memahami majelis hakim di dalam persidangan penistaan agama punya pendapat berbeda terhadap pembelaan yang diberikan Ahok.

Kubu Ahok pun memaklumi hal tersebut.

"Majelis hakim punya pendapat berbeda, pemakluman diantara kita penting," kata Wayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini