Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia berencana meminta bantuan Kepolisian Kerajaan Malaysia atau Polis Diraja Malaysia untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membutuhkan keterangan Rizieq terkait kasus dugaan percakapan mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Perempuan itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq, Senin (8/5/2017) lalu untuk pemeriksaan Rabu (10/5/2017). Namun, Rizieq tak memenuhi panggilan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersubut.
Setelah pemanggilan kedua dilayangkan, polisi dipastikan akan menjemput paksa Rizieq setibanya di Indonesia.
"Dia kan di luar negeri, berarti nanti kita tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya,Jumat (12/5/2017).
Penasihat hukum Rizieq, Kapitra Ampera menerangkan, saat ini Rizieq tengah menyelesaikan program doktoralnya di Malaysia.
Rizieq tak perlu dijemput paksa, karena diyakininya, akan memenuhi panggilan polisi setelah menyelesaikan pendidikannya. "Tidak usah dipanggil paksa. Minggu depan juga pulang, Insya Allah," ucap Kapitra.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, polisi mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Langkah itu ditempuh, bila Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan.
"Nanti bisa diminta bantuan ke negara lain, memberi tahu kalau dia masih punya urusan di Indonesia. Police to police. Dan itu perlu dianalisis lagi ," kata Setyo.
Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan mesum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, dan kedua kepada Rizieq.
Tapi, tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq. Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.
Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor P/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.