News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Polisi Imbau Aksi Lilin Massa Ahok Hanya Boleh Satu Jam

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil Kepolisian di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Silent Majority mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tujuannya mereka meminta penangguhan penahanan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rencananya aksi damai tersebut akan dilakukan dua tahap.

Pada bagian awal massa ingin menyuarakan dan menuntut melalui orasi yang dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pada aksi damai tahap kedua, massa akan menyalakan lilin di depan Pengadilan Tinggi DKI.

Rencananya hal itu dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto menegaskan aksi tetap dibatasi sesuai aturan yakni selesai 18.00 WIB.

Sedangkan aksi menyalakan lilin untuk Ahok hanya diberi waktu satu jam saja.

"Nanti kita liat kalau hanya satu jam kita mungkin bisa kasih, tapi lebih dari itu bakal kita tertibkan," ujar Suyudi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Suyudi menegaskan massa harus sudah bubar satu jam setelah aksi lilin dimulai.

Suyudi tidak ingin ada para pendukung Ahok sampai menginap.

"Menginap? Ya nggak boleh, nggak ada," kata Suyudi.

Rencananya pihak kepolisian telah menurunkan 600 personil untuk menjaga aksi damai dari pendukung Ahok.

"Personil 600 dari Polda, Polres, dan Polsek," ujar Suyudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini