News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Ojek Lakukan Aksi Bejat Terhadap Anak 6 Tahun di Depan Orangtuanya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Tangerang Selatan saat merilis kasus kriminalitas di wilayahnya di antaranya tukang ojek yang mencabuli siswa SD yang berlangsung di Mapolres Tangerang Selatan pada Minggu (14/5/2017).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak.

Tersangka berinisial BH (35) yang merupakan tukang ojek pangkalan nekat melakukan tindakan seksual di depan orangtua korban.

Korban merupakan siswi berinisial AJ (6) yang duduk di bangku kelas 1 SD.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander menjelaskan kejadian tersebut berawal saat orangtua korban hendak mengantarkan buah hatinya pergi ke sekolah.

Insiden memilukan tersebut berlangsung di Jalan Raya Sentul, Curug, 2 April 2017 lalu.

Ibu AJ memesan ojek pangkalan yang sedang mangkal tak jauh dari rumahnya.

"Korban dan orangtuanya menaiki sepeda motor dari tukang ojek ini. Posisi korban dipangku oleh pelaku, sedangkan ibunya dibonceng di belakang," ujar Alexander di Mapolres Tangerang Selatan pada Minggu (14/5/2017).

Tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor melancarkan aksinya.

Lelaki berusia 35 tahun itu memasukan tangan kirinya ke dalam rok celana korban saat melewati polisi tidur.

"Sepanjang perjalanan pelaku memasukan jarinya ke dalam alat vital korban," ucapnya.

Bahkan BH nekat melakukan aksi ini walau pun di depan orangtua korban.

Ibu dari siswi tersebut saat itu tak mengetahui aksi biadab yang dilakukan tersangka.

"Ketahuannya saat korban mengeluh kalau organ intimnya sakit saat buang air kecil," kata Alexander.

Peristiwa ini diketahui orangtua korban, Jumat (5/4/2017).

Kejadian itu pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 82 UU 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kami sudah melakukan visum terhadap korban. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini