TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan diterima atau ditolaknya penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama menjadi wewenang hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seiring dengan banding yang diajukan Ahok.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas putusan Ahok telah siap dikirim sejak Jumat (12/5/2017) lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyiapkan berkas putusan Ahok pascavonis hakim 9 Mei 2017 lalu.
Baca: Warga Kumpulkan KTP, Minta Penangguhan Penahanan Ahok
Baca: Tim Penasihat Hukum: Kami Fokus Pada Penangguhan Penahanan Ahok
Namun, tahapan penelitian berkas atau inzage, belum dilakukan oleh penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama maupun pihak kejaksaan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait.
Selengkapnya, termasuk pernyataan anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta dan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>