News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Berkas Banding Ahok Belum Diterima Pengadilan Tinggi DKI

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih belum terima berkas perkara dan permohonan banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum bisa membentuk majelis banding dan menentukan jadwal persidangan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memberi batas waktu 14 hari bagi tim kuasa hukum Ahok, untuk mengajukan banding.(*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini