TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih belum terima berkas perkara dan permohonan banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum bisa membentuk majelis banding dan menentukan jadwal persidangan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memberi batas waktu 14 hari bagi tim kuasa hukum Ahok, untuk mengajukan banding.(*)
>