TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana menerbitkan surat pemanggilan ketiga kepada Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perbincangan konten pornografi.
Hingga kini Rizieq Shihab diduga masih berada di luar negeri.
Sebelumnya, pada 10 Mei 2017, Rizieq Shihab mangkir dari pemanggilan kedua saat akan diperiksa sebagai saksi.
Baca: Polisi Keluarkan Surat Penjemputan Rizieq Shihab terkait Kasus Dugaan Konten Pornografi
Baca: Terkait Kasus Konten Pornografi dengan Firza Husein, Polda Metro Siap Jemput Paksa Rizieq Shihab
Setelah dua kali mangkir dari panggilan, polisi mempunyai wewenang membawa paksa Pemimpin FPI itu.
Namun polisi masih terkendala undang-undang internasional.
Selengkapnya, termasuk pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>