News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Internasional Tak Boleh Intervensi Proses Hukum Terhadap Ahok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Juan, pengacara yang dikenal dekat dengan kalangan selebritis, mengaku prihatin terhadap adanya indikasi campur tangan pihak asing terhadap kasus vonis Ahok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jatuhnya vonis penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan respon dari dunia internasional.

Hal ini menunjukan ketidaktahuaan pihak asing terhadap aplikasi hukum internasional seperti yang disampaikan praktisi hukum, Ferry Juan kepada Warta Kota di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Ferry mengatakan "Putusan hakim tidak boleh diintervensi negara mana pun, kecuali jika terdapat indikasi pelanggaran hukum internasional"

Ia menambahkan "Kasus Ahok adalah murni tindak pidana kejahatan yakni penodaan agama. Dan sesuai dengan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Jadi kasus ini bukan pelanggaran hukum internasional. Coba mereka baca lagi aturan hukum internasional," tegasnya.

Ferry juga mengatakan bahwa dunia internasional harus menghormati kedaulatan bangsa dan negara, segala peraturan dan aturan di Indonesia.

Ia meminta pemerintah lewat Menteri Luar Negeri untuk menyampaikan kepada dunia internasional duduk persoalan kasus Ahok ini.

"Serta meminta pihak-pihak asing untuk tidak ikut campur," tandas Ferry Juan.

Ferry menyarankan para pendukung Ahok untuk meggunakan saluran hukum yang ada yakni banding dan kasasi, ketimbang harus mengadu sana-sini. (Nur Ichsan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini