TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jatuhnya vonis penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan respon dari dunia internasional.
Hal ini menunjukan ketidaktahuaan pihak asing terhadap aplikasi hukum internasional seperti yang disampaikan praktisi hukum, Ferry Juan kepada Warta Kota di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Ferry mengatakan "Putusan hakim tidak boleh diintervensi negara mana pun, kecuali jika terdapat indikasi pelanggaran hukum internasional"
Ia menambahkan "Kasus Ahok adalah murni tindak pidana kejahatan yakni penodaan agama. Dan sesuai dengan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Jadi kasus ini bukan pelanggaran hukum internasional. Coba mereka baca lagi aturan hukum internasional," tegasnya.
Ferry juga mengatakan bahwa dunia internasional harus menghormati kedaulatan bangsa dan negara, segala peraturan dan aturan di Indonesia.
Ia meminta pemerintah lewat Menteri Luar Negeri untuk menyampaikan kepada dunia internasional duduk persoalan kasus Ahok ini.
"Serta meminta pihak-pihak asing untuk tidak ikut campur," tandas Ferry Juan.
Ferry menyarankan para pendukung Ahok untuk meggunakan saluran hukum yang ada yakni banding dan kasasi, ketimbang harus mengadu sana-sini. (Nur Ichsan)