TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab enggan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Rizieq berpandangan hukum di Indonesia sudah menjadi alat politik.
Rizieq disebut-sebut telah kembali ke Arab Saudi, setelah menempuh program disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.
Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku belum dapat kabar dari Rizieq mengenai itu.
"Setahu saya masih di Kuala Lumpur, tapi ada yang mengatakan sudah ke Saudi lagi," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2017).
Awalnya, Rizieq hendak kembali ke Indonesia pada Senin (15/5/2017).
Tapi, urung dilakukan, karena dalam kaca mata Rizieq, proses hukum kasus dugaan percakapan berunsur pornografi terlalu politis.
"Jadi begini, sebenarnya habib kemarin mau balik (ke Indonesia), tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, habib berpikir, 'oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya'. Bahwa sebenarnya habib sudah memahami dan mengerti bahwa ini kekuasaan kalap dan menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan," ucap Sugito.
"Kalapnya untuk kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) kalah (Pilkada DKI Jakarta 2017) dan Ahok dipenjara (kasus penodaan agama), itu saja," tutur Sugito menjelaskan.
Menurut Sugito, hukum haruslah adil untuk semua orang.
Terkait apa yang menimpa Ahok, ia menegaskan bahwa hal itu bukanlah akibat dari Rizieq.
Ia mempertanyakan mengapa semua kesalahan dilimpahkan pada Rizieq atas apa yang telah menimpa Ahok.
"Ini bukan berarti yang berperan aktif untuk mengalahkan Ahok itu hanya Habib Rizieq, kan banyak pihak. Kenapa semua dilimpahkan ke Habib Rizieq? Ini Habib Rizieq agak kesel," ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq telah mangkir dari dua kali pemanggilan.
Surat Pemanggilan Pertama dilayangkan sekitar 20 April 2017 lalu.
Kemudian Surat Pemanggilan Kedua telah dilayangkan pada 8 Mei 2017.
Kemudian, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa Rizieq ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2017). Argo menerangkan, Surat Perintah Membawa, artinya penyidik akan mendatangi kediaman Rizieq.
"Kalau di rumahnya tidak ada, tindak lanjut berikutnya, kita nanti akan tanya penyidik bagaimana," ucap Argo.
Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status kasus percakapan mesum dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, dan kedua kepada Rizieq dan Muchsin.
Tapi, tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq dan Muchsin Senin (15/5/2017).
Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.
Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.