TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih sebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memiliki bukti dugaan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab meminta foto Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein tanpa busana.
Effendy dimintai keterangan oleh penyidik sebagai satu di antara saksi ahli dalam kasus dugaan percakapan berunsur pornografi.
Berdasarkan fakta yang dimiliki polisi, ucap Effendy, terdapat bukti yang menunjukkan orang diduga Rizieq meminta foto kepada Firza.
"Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di-chat ya, beliau (Rizieq) yang minta (foto)," ujar Effendy di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Effendy menegaskan berdasarkan fakta-fakta yang ada, Rizieq dan Firza sudah memenuhi unsur pidana.
Bukti yang dimiliki polisi, yakni foto-foto pada ponsel genggam yang diduga milik Rizieq dan Firza.
Kemudian, bukti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi ahli.
Ditambah dengan identiknya 16 lekuk tubuh Firza dengan foto yang mengandung unsur pornografi.
Kemudian, bukti identiknya, lantai, tembok, dan kasur di kediaman Firza dengan foto yang beredar.
Effendy mengatakan, Rizieq dan Firza diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Beberapa pasal yang diduga dilanggar Rizieq dan Firza, ucap Effendy, yakni Pasal 4, 6, dan 8.
"Ya, (dengan ancaman hukuman) 12 tahun (penjara) kalau tidak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga," kata Effendy.
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.