News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam kasus percakapan berunsur pornografi masih sebagai saksi.

Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka percakapan pornografi melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp. Firza mengirimkan gambar tanpa busana, diduga kepada Rizieq.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, status Rizieq masih sebagai saksi.

"Belum, masih saksi. Sementara baru satu ini ya (Firza)," ujar Argo di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ujar Argo.

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Argo.

Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri. Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," sambung Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini