TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Curahan hati Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein yang membicarakan sosok diduga pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dibenarkan oleh seorang bernama Kak Emma.
Penyidikan kepolisian mengenai kasus percakapan berunsur pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein semakin terang benderang.
Terutama, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memintai keterangan Kak Emma.
Ia mengakui bahwa, percakapannya diduga bersama Firza yang membicarakan sosok diduga Rizieq benar adanya.
"Ya, apa yang dia (Firza) alami, dia ceritakan ke Emma," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Kak Emma dimintai keterangan sekitar pukul 09.30 WIB.
Penyidik memanggil Emma untuk mendalami adanya rekaman percakapan dua perempuan diduga mirip Firza dan Ema yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
Pada rekaman percakapan itu, orang diduga Firza bercerita mengenai seorang ulama yang diduga adalah Rizieq Shihab.
Argo mengatakan Kak Emma mengakui bila rekaman tersebut merupakan percakapan antara dirinya dengan Firza.
"Ya intinya (Emma mengakui) bahwa kegiatan curhat itu ada," kata Argo.
Selain Emma, polisi hari ini juga memeriksa Firza Husein.
Hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan berunsur pornografi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus itu, diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza.
Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.
Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu.
Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.