News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

KTP yang Tekumpul Akan Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna (tengah).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumpulan KTP pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bentuk dukungan untuk mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Ahok.

"Saya kira gini, pengumpulan KTP kan bagian dari sebuah ekspresi pendukung Ahok dalam nilai-nilai yang diperjuangkan Ahok," ujar Sirra di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (16/5/2017).

Jumlah KTP yang telah dikumpulkan hingga mencapai seribuan itu nantinya akan menjadi satu dari sejumlah faktor pertimbangan terkait pengajuan Surat Penangguhan Penahanan untuk Ahok.

Baca: Jenguk Ahok, Kuasa Hukum Fokus Siapkan Memori Banding

"Tentu ini akan menjadi bagian dari pertimbangan untuk nanti kita masukkan dalam surat penangguhan penahanan, kalau itu diperlukan sekali," jelasnya.

Lebih lanjut Sirra menegaskan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan pada 9 Mei lalu, usai vonis hukuman 2 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.

Baik keluarga, teman, hingga kolega Ahok menjadi penjamin dalam pengajuan surat tersebut.

"Kan kita sudah ajukan tanggal 9 (Mei) lalu, (pengajuan penangguhan) oleh keluarga dan teman Ahok sebagai penjamin, kami sudah sampaikan," katanya.

Ia menyebut saat ini pihaknya hanya menunggu proses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya kita tinggal menunggu proses dari Pengadila Negeri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini