Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembari menyalakan lilin, pendukung terpidana kasus penodaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyanyikan lagu-lagu wajib nasional.
Ini adalah bagian penutupan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Maju Tak Gentar, Garuda Pancasila, Indonesia Raya, Indonesia Tanah Air Beta, Padamu Negeri, Satu Nusa Satu Bangsa, dan lagu-lagu lainnya menjadi koor massal.
Baca: Kuasa Hukum Akan Gali Informasi Soal Isu Ancaman Pembunuhan Terhadap Ahok
Baca: KTP yang Tekumpul Akan Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
Baca: Jenguk Ahok, Kuasa Hukum Fokus Siapkan Memori Banding
Mereka tak henti-hentinya menyanyikan lagu-lagu tersebut dengan bersemangat.
Massa memutuskan untuk menghentikan orasi sejak maghrib tiba.
Pendukung Ahok tersebut mendapat tambahan waktu dari Polres Jakarta Pusat untuk mengakhiri aksi pukul 18.25 WIB.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat telah mengimbau agar aksi berhenti pukul 18.00 WIB sesuai aturan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, massa meminta agar penangguhan penahanan Ahok dikabulkan pengadilan.