TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha dalam persidangan KPPU pada hari ini Selasa, 16 Mei 2017.
Chandra yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, mengaku heran atas perbedaan informasi dari presentasi yang disampaikan penyidik pada sidang pertama KPPU yang berlangsung di pengadilan, Selasa (9/5/2017) dengan apa yang tercantum dalam dokumen laporan resmi yang disampaikan KPPU kepada pihak Tirta Investama.
"Kami merasa presentasi yang disampaikan dalam sidang yang lalu cenderung insinuatif (menyindir) dan tidak sesuai dengan laporan resmi yang kami terima. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam melihat perbedaan informasi yang disampaikan dalam presentasi investigator KPPU dengan dokumen resmi yang diterima,” ungkap Chandra.
Chandra Hamzah mengatakan tim penasihat hukum Tirta Investama kini tengah menyiapkan tanggapan untuk membuktikan bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama 44 tahun itu berhasil membangun bisnis dengan menggunakan cara yang taat aturan dan etika bisnis.
“Kami siapkan tanggapan kepada majelis hakim terkait dengan bisnis perusahaan yang dibangun mulai dari nol dengan menggunakan aturan dan etika bisnis yang bermartabat dalam berbisninis,” tegasnya. "Itu yang menjadi kunci sukses merek Aqua di masyarakat," tambahnya.
Setelah mendengarkan perdebatan panjang antara tim investigator yang dimotori Helmi Nurjamil dan tim terlapor, akhirnya Majelis komisi persidangan yang dipimpin Munrokhim Misanam mengabulkan permohonan terlapor dan memerintahkan kepada investigator KPPU untuk menyerahkan grafik hasil survei AC Nielsen yang di presentasikan pada sidang pertama.
"Dalam persidangan sudah seharusnya antara pelapor dan terlapor mendapatkan data yang sama untuk diuji kebenarannya. Dengan ini kami memerintahkan kepada investigator untuk menyerahkan grafik presentasi pada sidang pertama," tegas Misnanm.
Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia telah ada sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini produk AMDK menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sehari-hari. Berbagai merek dagang berlomba-lomba merebut hati konsumen dipasar yang masih terbuka lebar, ratusan merek yang ada dipasaran itu hingga kini bersaing secara sehat dan konsumenlah yang menentukan .
Ditengah maraknya pasar AMDK yang masih bisa menampung siapapun pemain dan merek baru itu, Industri AMDK dikejutkan dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Le Minerale (PT Tirta Fresindo Jaya). Merek dan produk yang baru hadir sekitar dua tahunan itu melakukan langkah tidak biasa dengan mensomasi PT Tirta Investama atas dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Entah dengan alasan apa, KPPU terlihat sangat responsif terhadap kasus ini dan membawa kasus ini ke persidangan. Sidang pertama pada tanggal 9 Mei lalu diisi agenda pemaparan laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Tirta Investama dan salah satu distributornya.
Kasus yang mendapat perhatian dari media ini dianggap tidak lazim oleh Agus Pambagyo, pengamat kebijakan publik. Agus Pambiago menilai banyak terjadi kejanggalan dalam masalah pengangkatan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat kepada PT Tirta Investama dan salah satu distributornya PT Balina Agung Perkasa yang terkesan di paksakan.
“Reaksi KPPU begitu tergesa gesa. Beberapa kejadian yang dianggap pelanggaran cakupannya sangat terbatas dibanding wilayah operasi dan pemasaran produk Aqua yg sangat luas dari Sabang sampai Merauke," kata Agus Pambagyo yang telah memantau kasus ini sejak mulai diberitakan di media massa.
Selaku pengamat kebijakan Publik, Agus juga tak henti-hentinya mengingatkan KPPU sebagai lembaga negara untuk tetap bersikap netral dan tidak terseret oleh agenda kompetisi dagang salah satu pihak yang bersengketa. Akan fatal akibatnya jika ada oknum lembaga negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dalam membangun bisnis. Dan hal itu tidak sejalan dengan Nawa Cita yang selalui didengung-dengungkan oleh Presiden Jokowi yang ingin membangung iklim investasi secara sehat dengan melakukan road show keluar negeri.
"Isu yang diangkat KPPU jangan sampai digunakan untuk membuat kegaduhan oleh pemain baru di pasar yang ingin mencitrakan diri sebagai 'korban'. Keberhasilan perusahaan dalam memenangkan hati konsumen seharusnya bisa melalui berbagai upaya yang sah dan beretika dan bukan dengan mencari jalan pintas melalui kegaduhan,” tegas Agus.