News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Kasus Pornografi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firza Husein beserta pengacara Aziz Yanuar (kiri) tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi.

Firza diduga melakukan percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. Ia diduga mengirim gambar foto telanjang kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapwn tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017) malam.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firza sebagai tersangka.

"Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Argo.

Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri. Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," sambung Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini