TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa relawan Basuki-Djarot menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Selasa (16/5/2017).
Aksi unjuk rasa tersebut untuk menuntut agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandatangani surat penangguhan penahanan terdakwa penodaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Aksi tersebut dijadwalkan dilakukan dalam dua tahap.
Pertama adalah orasi mulai pukul 14.00-18.00 WIB dan pukul 18.00-20.00 WIB akan dilakukan aksi lilin dan doa bersama.
Basuki sebelumnya divonis pidana penjara 2 tahun dan diperintahkan ditahan.
Basuki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam karena menyitir surat Almaidah 51.