Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra menganggap wacana penjemputan paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di luar negeri sebagai tindakan terburu-buru.
Ia memaparkan bahwa penjemputan paksa bisa dilakukan jika pihak yang dipanggil mangkir tiga kali tanpa alasan.
"Kalau kemarin kan Habib Rizieq tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan umrah di Tanah Suci, alasan itu bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5/2017).
Yusril sendiri mengaku kebijakan penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah banyak ditunggangi kepentingan politik.
Ia mengaku pemanggilan paksa tidak diperlukan karena ia yakin Rizieq Shihab akan berlaku kooperatif.
"Saya tidak tahu kenapa penegakan kebijakan hukum di Indonesia sekarang seperti memojokkan umat Islam. Padahal saya yakin Habib Rizieq akan memberikan keterangan yang diperlukan dan beliau kooperatif," jelasnya.