TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Azis Yanuar selaku pengacara Firza Husein, menyatakan, kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan pelaku percakapan dan foto mesum.
"Iya ke arahnya sana (ajukan praperadilan)," kata Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza Husein karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya".
Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi.
Azis menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
"Kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," ujar Azis seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto perbuatan tidak senonoh itu.