News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Firza Husein Sangkal Berfoto Syur, Tapi Akui Kepemilikan HP

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein, bersikeras tidak pernah berfoto tanpa busana saat diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Firza Husein diperiksa polisi sejak Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian, polisi menerbitkan surat penangkapan pada pukul 23.00 WIB, Selasa, kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Firza ditahan atau tidak akan ditentukan pada Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Hari ini masih diperiksa sebagai tersangka. Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB, jadi nanti terhitung 1x24 jam jam 23.00 WIB," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Terutama, mengenai foto tanpa busana, yang kemudian foto itu disebarkan melalui aplikasi komunikasi, Whatspp dan situs baladacintarizieq.com.

"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ucap Argo.

Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.

Di mana Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza memang tak menyangkal barang bukti yang dimiliki penyidik.

Tapi, dia membantah telah foto tanpa busana kemudian dikirimkan kepada seseorang. Polisi berkata lain, dengan fakta yang dimiliki.

"Ada transmisi antara dua HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macam-macam di situ. Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini