TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro berencana akan melayangkan gugatan praperadilan, jika Pemimpin FPI dijadikan tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Kasus itu diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka, sementara Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
Sugito mengatakan, jika Rizieq ditersangkakan, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan.
"Kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu Habib (Rizieq) tersangka,mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2017).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Terutama, mengenai foto tanpa busana, yang kemudian foto itu disebarkan melalui aplikasi komunikasi, Whatspp dan situs baladacintarizieq.com.
"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, kemarin.
Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Di mana Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq Shihab sebagai saksi.
Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa.
Hanya, Rizieq Shihab saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.