TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab prihatin atas ditetapkannya Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) pukul 22.00 WIB.
Firza diduga melakukan percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Ia diduga mengirim gambar foto telanjang kepada Rizieq.
Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro telah memberitahukan kabar Firza ditetapkan sebagai tersangka kepada Rizieq.
Sugito mengatakan sebagai guru Firza, Rizieq merasa prihatin.
"Tapi, Habib tetap prihatin, 'Oh kasihan banget. Orang tidak tahu apa-apa, bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu saja," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2017).
Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq sebagai saksi.
Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa.
Hanya, Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.
Kasus bermula dari percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq.
Percakapan tersebar di dunia maya, terutama melalui situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan itu terdapat pula gambar diduga Firza tanpa busana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firza, setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, kemarin.
"Kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017) malam.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firza sebagai tersangka.
"Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Argo.
Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri.
Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa
Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," kata Argo.