News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Kecewa Ditangkap Polisi, Firza Husein Sakit dan Enggan Makan Seharian

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein tidak mau makan karena kecewa terhadap penegak hukum di Indonesia.

Pengacara Firza, Azis Yanuar mengatakan, Firza tidak makan selama pemeriksaan sebagai tersangka.

Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tidak (makan) kecewa karena ketidakadilan hukum," ujar Azis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2017).

Firza tengah menjalani pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka.

Pemeriksaan akan berlangsung hingga Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Firza sempat beristirahat di ruang pemeriksaan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

"(Kondisinya) Ya, sakit. Tensi darah tinggi 140/88, kolesterol naik. (Dokter) ada dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya," kata Azis.

Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq Shihab sebagai saksi.

Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa.

Hanya, Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.

Kasus bermula dari percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq.

Percakapan tersebar di dunia maya, terutama melalui situs baladacintarizieq.com.

Dalam percakapan itu terdapat pula gambar diduga Firza tanpa busana.

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini