TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Kamis (18/5/2017), menyatakan, penerbitan red notice ke Interpol dilakukan jika ada perubahan status Rizieq Shihab.
Saat ini, Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi atas kasus dugaan konten pornografi.
Baca: Kombes Argo Yuwono: Rizieq Shihab Berada di Arab Saudi
Baca: Ditjen Imigrasi Koordinasikan Cari Rizieq Shihab, Kerjasama dengan Polri, KPK, dan Interpol
Penerbitan red notice ke Interpol untuk mengetahui keberadaan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.
Berikut pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>