Dari hasil pemeriksaan pelaku, di ketahui pelaku Fadil nekat melakukan pemerkosaan setelah sebelumnya mencekoki korban dengan obat penenang Tramadol.
"Setelah dipaksa menenggak obat penenang, korban selanjutnya dicabuli pelaku" ujar Syafei.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius mengatakan pelaku sudah putus sekolah. Setiap hari pelaku menjadi anak Punk yang sering nongkrong di Taman Angke.
"Dia pelaku itu anak Punk dan sudah putus sekolah," ucapnya.
Selanjutnya petugas Polsek Tambora melakukan pemeriksaan intensiv dan Visum korban di RS Polri Kramat Jati. "Pengakuan korban di paksa paksa terus oleh pelaku, dan habis minum obat penenang, lemes badannya dan akhirnya tertidur, saat tertidur itu, korban di cabuli" ujar.
Pelaku ditangkap di rumah kos-kosannya. Saat itu polisi dan warga mendapati mereka sedang berhubungan badan. "Korban sudah teler karena sudah dicekoki obat-obatan," ungkap dia.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan undang undang perlindungan anak di bawah umur dengan pasal 82 junto pasal 76 E, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.