News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Setubuhi, Anak Punk Ini Cekoki Siswa SMP dengan Tramadol

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan bocah di bawah umur berinisial IS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah Fadilah (17), pelaku pencabulan bocah dibawah umur berinisial IS (14) ditutupi sebuah baju berwarna biru dongker di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (18/5) siang.

Pria bertato itu terus menunduk saat wartawan menanyai bagaimana pelaku memperdayai korban hingga terjadinya pencabulan tersebut.

Fadil yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service AC itu ternyata baru tiga hari kenal dengan korban.

Pertemuan keduanya diawali dengan perkenalan oleh teman satu tongkrongan di Taman Angke.

"Saya baru kenal tiga hari sama dia. Dikenalin sama abang-abangan. Saya pacarin saja," kata Fadil.

Setelah berkenalan di Taman itu, Fadil langsung membawa korban ke kos-kosannya di Jalan Angke Raya I nomor 19 RT 06/01, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku mencekoki korban dengan obat-obatan terlarang hingga teler. "Saya kasih minun obat tramadol dia terus teler," tutur dia.

Korban yang tidak berdaya, akhirnya langsung disetubuhi oleh pelaku. Pelaku mengaku menstubuhi korban dengan alasan saling sayang.

"Namanya juga pacaran pasti begituan (berhubungan badan-red). Ceweknya aja malam sudah peluk-peluk saya," ucapnya.

Gadis cantik itu akhirnya ternodai. Namun, karena orang tua korban yang mengetahui anaknya tidak pulang langsung mendatangi Polsek Tambora.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan itu langsung melakukan penelusuran.

Kapolsek , Kompol Syafe'i mengatakan kejadian tersebut berawal dari warga yang mendapati remaja SMP tersebut telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap IS.

"Warga bersama orang tua korban yang kesal akan perbuatan Fadil akhirnya melakukan pelaporan terhadap Polsek Tambora" ujar Sayfe'i.

Menanggapi laporan tersebut, Anggota reserse kriminal Polsek Tambora langsung melakukan peninjauan di lokasi dan di dapati pelaku, dan melalukan penngkapan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, di ketahui pelaku Fadil nekat melakukan pemerkosaan setelah sebelumnya mencekoki korban dengan obat penenang Tramadol.

"Setelah dipaksa menenggak obat penenang, korban selanjutnya dicabuli pelaku" ujar Syafei.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius mengatakan pelaku sudah putus sekolah. Setiap hari pelaku menjadi anak Punk yang sering nongkrong di Taman Angke.

"Dia pelaku itu anak Punk dan sudah putus sekolah," ucapnya.

Selanjutnya petugas Polsek Tambora melakukan pemeriksaan intensiv dan Visum korban di RS Polri Kramat Jati. "Pengakuan korban di paksa paksa terus oleh pelaku, dan habis minum obat penenang, lemes badannya dan akhirnya tertidur, saat tertidur itu, korban di cabuli" ujar.

Pelaku ditangkap di rumah kos-kosannya. Saat itu polisi dan warga mendapati mereka sedang berhubungan badan. "Korban sudah teler karena sudah dicekoki obat-obatan," ungkap dia.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan undang undang perlindungan anak di bawah umur dengan pasal 82 junto pasal 76 E, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini