TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Dosen Universitas Muhammadiyah Hamka (Uhamka) Alfian Tanjung untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Polisi ingin memintai keterangan Alfian, atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Baca: Dituduh PKI, Nezar Patria Akhirnya Memaafkan Ustaz Alfian Tanjung
Baca: Alfian Mengaku Bisa Buktikan Teten Masduki Adalah Kader PKI
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Alfian dijadwalkan Kamis (18/5/2017) pukul 10.00 WIB.
"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Alfian diperika karena cuitan di akun twitter-nya yang menyebut bahwa mayoritas kader PDIP adalah PKI.
"Disebut oleh beliau dalam akun twitter-nya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," kata Argo.
Baca: Jokowi: Kalau PKI Nongol, Gebuk Saja
Polisi belum meningkatkan kasus ujaran kebencian Alfian ke tahap penyidikan.
Polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Apakah ada atau tidak unsur pidananya, nanti kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.