News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Homo di Kelapa Gading

Polisi Pulangkan 126 Orang Peserta Pesta Kaum Gay 'The Wild One'

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebagian dari 141 pelaku pesta homo yang diamankan polisi dalam penggerebekan di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah memulangkan 126 orang yang ditahan lantaran ikut pesta kaum gay The Wild One di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara sempat mengamankan 141 orang dari penggerebekan yang dilakukan di Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading RT 015/003, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, 126 orang sudah dipulangkan. Sementara 10 tersangka, dan lima lainnya terindikasi menggunakan narkotika dan obat-obatan, setelah menjalani tes urine

"126 (dipulangkan). Masih sisa 10 tersangka, lima terindikasi narkoba," ujar Kasatreskrim Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Sebelumnya, tempat usaha d PT Atlantis Jaya Gym itu, menyediakan sarana dan pra sarana pornografi. Diketahui ratusan orang tengah pesta hubungan intim antarpria di tempat kejadian perkara, saat dilakukan penggerebekan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sementara 131 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kepolisian.

10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CD (40) pengelola, N (27) dan D (27) sebagai kasir, RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi.

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini