News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Homo di Kelapa Gading

Polisi Temukan Ceceran Kondom dan Amankan Enam Gigolo

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah terduga pelaku pesta seks bertajuk The Wild One saat diamankan petugas Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak temuan polisi saat menggerebek pesta seks lewat kemasan acara bertajuk The Wild One" di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam sekitar pukul 19.30 WB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, selain mengamankan 141 orang pelaku pesta seks yang diduga dilakukan sesama jenis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom.

Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.

CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pihak kepolisian mengamankan para tersangka ke Mako Polres Jakarta Utara. Kemudian, melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini