News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Homo di Kelapa Gading

Akhir Keriuhan Pesta Syahwat Sesama Jenis di Ruko Empat Lantai

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Sementara itu warga yang berada di sekitar lokasi mengaku sudah mengetahui bahwa ruko tersebut menjadi tempat pesta seks para gay. Hal tersebut diketahui dari banyaknya pria yang tiba yang berpasangan yang kerap berciuman.

"Saya pernah melihat dua pria yang berciuman pipi saat di depan ruko," ujar Amal Fathullah (27).

Nama Atlantis Gym ternyata sudah terkenal bagi kalangan homoseksual di mancanegara. Beberapa warga negara asing kerap mendatangi tempat fitnes yang digerebek oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara, Minggu malam, (21/5/2017).

"Bule sering nanya tempat ini, Atlantis dimana," ujar Fatullah, salah satu karyawan ruko yang berada persis di samping tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut penelusuran Tribun, pada situs Travel Gay Asia, Atlantis Gym, menjadi tempat paling direkomendasikan untuk para penyuka sesama jenis.

Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Tempat ini mendapatkan empat bintang dari para penyuka sesama jenis.

Pada situs tersebut klub ini disebutkan memiliki ruangan gym seluas 60 meter persegi, sauna, kolam, dan 16 ruangan privat.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari 141 orang.

"Dari 141 kami sudah menetapkan 10 orang tersangka. Baik penyedia tempat dan yang menggelar acara dan para penari striptease," tambah Nasriadi.

Empat orang sebagai penyedia usaha pornografi diantaranya inisial CDK (41) pemilik izin usaha, N (27) yang menyiapkan honor untuk penari striptease, DPP (27) penerima bayaran dari pengunjung dan RA (28) yang menyerahkan honor kepada penari striptease. Keempatnya dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2.

Sementara itu enam orang penari striptease diantaranya SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41). Melanggar dianggap melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini