TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama, mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam dugaan perkara penistaan agama.
Dirinya bersama anak dan keluarga pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok.
"Dari pertama pada saat bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini. Kami sekeluarga sudah merasa cukup, untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan, kami dengan anak-anak dan keluarga akan mensupport bapak menjalani hukuman ini," kata Veronica di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Vero mengatakan, pihak keluarga akan terus mendukung Ahok selama menjalani masa tahanan selama 2 tahun.
"Seperti yang sudah disebutkan dari pengacara semua dan juga dari keluarga, kita juga tahu, dalam arti, biar bapak jalankan (hukuman) ini saja, karena untuk kepentingan semua kepentingan bersama," katanya.
"Dalam arti kita tidak akan memperpanjang lagi, kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja. Dan kita akan mensupport mendukung bapak menjalankan ini, terima kasih," ujarnya.
Sementara itu, adik Ahok Fifi Lety Indra, menyebut keputusan mencabut banding ini bukan berarti Ahok kalah.
Ia tetap meyakini Ahok tidak berniat sama sekali menistakan Al-Quran, ulama ataupun agama Islam.
"Banyak spekulasi tapi di keluarga kami mutuskan ada pengacara tertentu dan kebetulan bapak juga telah menunjuk pengacara untuk jadi jubir, kita menghormati itu. Untuk itu semua pemberitaan atas nama BTP yang tidak resmi mohon diabaikan saja," urai Fifi.
"BTP bukan orang yang penakut," kata Fifi.