TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengapresiasi kinerja polsek dalam mengungkap perdagangan minuman keras ilegal selama Januari-Mei 2017.
Dalam rentang waktu tersebut, terkumpul 5.966 botol miras ilegal senilai Rp 340 juta, dari hasil razia seluruh polsek.
Miras tersebut dimusnahkan bersama 3.313 botol miras ilegal lain yang disita Resnarkoba Polres Jakarta Selatan.
"Saya tekankan kepada para kapolsek agar makin semangat berantas miras ilegal, terutama pada bulan Ramadan. Saya akan berikan reward khusus kepada polsek yang mampu mengungkap temuan terbanyak miras ilegal," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, Selasa (23/5/2017).
Dalam pengungkapan Januari-Mei, Polsek Tebet mendapat temuan miras ilegal terbanyak dengan 2.382 botol dan 454 kaleng bir.
Disusul Polsek Kebayoran Baru dengan temuan 1.203 botol miras berbagai merek. Sedangkan pengungkap miras ilegal terkecil adalah Polsek Pesanggrahan dengan 35 botol.
"Wilayah paling rawan penjualan miras tanpa izin yakni di kawasan Tebet. Tapi bukan berarti tempat lain tidak rawan. Jangan sampai polsek setempat bilang wilayahnya aman, tapi dari Polres bisa mengungkap," terangnya.
Sementara, Kasat Narkoba Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, selain narkoba, pihaknya juga berkonsentrasi memberantas minuman keras ilegal.
"Penjualan minuman keras tanpa izin bisa disalahgunakan dan berpotensi merusak generasi muda kita," imbuhnya.