News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Sudah Tandatangani Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Gubernur DKI

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Keputusan tersebut seiring setelah dirinya memilih menerima vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI, Bambang Waluyo mengatakan, Ahok sudah memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Haji Lulung Minta Tim Anies-Sandi Buka Komunikasi Dengan Partai Politik Pendukung Ahok-Djarot

Selanjutnya Djarot Saiful Hidayat akan diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.

"Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI, maka dengan demikian Djarot akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI definitif," ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Bambang yang pernah bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama dalam sidang Ahok hanya berharap proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut dihentikan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung sebaiknya melakukan langkah serupa dengan mencabut rencana banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.

Dengan langkah itu diyakini bakal membuat keadaan menjadi kondusif.

"Harapan saya, langkah pencabutan banding diikuti pula JPU agar tidak menambah ramai politik hukum di media. Cukup sudah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, usai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, posisi Ahok langsung digantikan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Setelah menjalani masa penahanan sekitar dua minggu, Ahok memutuskan menerima vonis dua tahun penjara.

Melalui istrinya, Veronica Tan serta kuasa hukumnya, Ahok mencabut berkas banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini