Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berlangsung dengan patut. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengimbau semua pihak untuk menghargai hal tersebut.
"Semua proses hukum sudah berlangsung, semua apapun keputusan hakim, keputusan peradilan harus kita hormati," ujarnya kepada wartawan di kediamannya, Ciganjur, Jagakarsa, Selasa (23/5/2017).
Ahok dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dianggap melanggar pasal 156a terkait penistaan agama. Ahok dihukum karena ucapannya terkait surat al Maidah ayat 51, pada September 2016 lalu.
Proses hukum Ahok diwarnai oleh berbagai aksi masa, baik dari pihak yang mengecam maupun yang mendukung. Awalnya pihak Ahok mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut, kini permohonan tersebut sudah dicabut.
Atas keputusan pihak Ahok terkait penarikan kembali permohnan banding yang semmpat diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, Cak Imin mengimbau semua pihak untuk menghargai.
"Apapun hak politik pak Ahok, harus kita hormati," ujarnya.