News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Djarot Tidak Akan Punya Pendamping Wakil Gubernur

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak akan mendapat pendamping Wakil Gubernur baru.

Alasannya masa jabatannya tinggal beberapa bulan saja.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai jabatan Wakil Gubernur tidak diperlukan jika jabatan Djarot hanya sampai Oktober 2017.

Karena masa jabatan Djarot dan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki tjahaja Purnama (Ahok) akan digantikan Anies Baswedan dalam waktu dekat.

"Karena waktunya pendek tidak mungkin ada usulan wakil lagi," ujar Tjahjo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Tjahjo mengatakan dalam waktu dekat Djarot akan menjadi Gubernur definif.

Jabatan tersebut berlaku hingga Oktober 2017.

"Toh tinggal mendefinitifkan pak Djarot sampai Oktober," kata Tjahjo.

Terkait masalah hukum Ahok, Tjahjo hanya menunggu proses jaksa menanggapi usulan banding.

"Pemasalahan pak Ahok sudah berkuatan hukum tetap tinggal jaksanya banding tunggu dong," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini