TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pembatalan upaya banding Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku akan menanyakan hal tersebut pada pihak PT.
"Makanya itu, kami akan tanyakan pada Pengadilan Tinggi," ujar Djarot, saat ditemui di RPTRA INTAN, Jalan Intan Ujung, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
Mantan Wali Kota Blitar itu akan tetap mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan agar status Ahok bisa diubah menjadi tahanan kota.
"Apa masih bisa penangguhan penahahan, supaya (Ahok) bisa keluar, jadi tahanan kota," kata Djarot.
Sebelumnya, Ahok diwakilkan oleh keluarganya, membatalkan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya atas kasus dugaan penistaan agama.
Pembatalan itu pun mendapatkan beragam komentar dari berbagai kalangan.
Termasuk sahabat sekaligus rekan kerjanya selama ini, Djarot Saiful Hidayat.