Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berpesan agar pengikutnya tak terpancing emosi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana telah berkomunikasi dengan Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi.
"Habib Rizieq berpesan, 'jangan ada setetespun pertumpahan darah, setetespun tidak boleh ada darah tertumpah'," ujar Eggi di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Berdasarkan kesepakatan antara tim kuasa hukum, para ulama, dan Habib Rizieq, diputuskan Rizieq tak diperkenankan kembali ke Indonesia terlebih dahulu.
"Karena apa? Untuk meredam daya radikalisasi. Kalau dia sampai ditahan itu akan menjadi daya ledak yang luar biasa," kata Eggi.
Eggi menegaskan, Rizieq tak ingin adanya benturan.
Terutama, antara umat Islam dengan kepolisian,
"Kami tidak ingin ada konflik," ucap Eggi.
Rizieq tak mempersalahkan dianggap penakut, dianggap lari, dan dianggap menghindari proses hukum.
Hal itu, demi meredam adanya konflik.
Rizieq sendiri, ucap Eggi, ingin kembali ke Indonesia.
"Padahal dia kalau sudah bicara kejantanannya dia maunya melawan saja, tapi kita melihat jangan. Karena bagaimana meredam radikalisasi ini yang tidak bisa terprogram dengan baik seperti ini," kata Eggi.
"Kita justru pemersatu bangsa, tidak ingin ada konflik di antara kehidupan berbangsa dan bernegara ini," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dr saksi menjadi tersangka HRS," kata Argo.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.