Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Ia dikenakan pasal berlapis Undang-undang Pornografi.
Di antaranya atas dugaan pelanggaran delik permintaan pengiriman foto syur Firza Husein.
"Bahwa hasilnya (gelar perkara), menaikkan status dari saksi jadi tersangka kepada Habib Rizieq," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Argo menerangkan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Di antaranya, keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti lainnya.
Baca: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolri: Kalau Sudah Cukup Bukti, Kenapa Tidak ?
Baca: Habib Rizieq Disebut Marah Besar, Akan Lakukan Perlawanan Secara Hukum dan Politik
Alat bukti tersebut mendukung adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rizieq.
Hasil gelar perkara tim penyidik, disimpulkan diduga Rizieq Shihab melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Semuanya (alat bukti) sudah kami cross check sehingga kami menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini," jelas Argo.
Argo tak membantah dugaan delik pidana yang disangkakan kepada Rizieq berkaitan adanya perintah foto syur Firza Husein berkonten pornografi dari Rizieq.
Foto syur Firza Husein itu sendiri telah tersebar ke khalayak ramai.
Baca: Polisi Ajukan Red Notice untuk Rizieq Shihab
Baca: Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq
Permintaan foto berkonten pornografi dari Rizieq tersebut diduga melanggar Pasal 9 UU Pornografi.
"Iya, ada menyuruh di situ," ujarnya.
Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi;
"Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
Argo enggan melayani adanya permintaan pihak penasihat hukum Rizieq perihal barang bukti mana yang menguatkan dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.
Baca: Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka
Menurutnya, seluruh alat bukti, termasuk barang bukti, kasus Rizieq akan dibeberkan dalam persidangan di pengadilan nanti.
"Kalau itu saya sampaikan ada namanya pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat bagaimana di pengadilan saja. Kami akan buktikan di pengadilan," katanya.
Terkait kasus ini, polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Firza diduga memproduksi foto berkonten pornografi dan diduga melangar PPasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berkas perkara Firza Husein telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.