News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Gelap Pembuang Bayi Diringkus Usai Buron Sepekan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sepekan buron, pasangan gelap pelaku pembuang bayi berhasil diringkus jajaran Polres Tangerang Selatan.

Kedua pasangan gelap ini tega menggugurkan janinnya itu lantaran takut ketahuan hubungannya diketahui orang banyak.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto menjelaskan pelaku wanita berinisial SP (18) dan pria berinisial RK (20). Mereka belum lama menjalin hubungan gelap.

"Dia (SP) statusnya masih bersuami dan sedang pisah ranjang dengan suaminya. Pelaku SP dan RK melakukan aborsi terhadap janin tersebut karena keduanya bukan pasangan suami istri," ujar Fadli di Mapolres Tangerang Selatan pada Senin (29/5/2017).

Ia menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 77 A UURI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, tindakan nekat yang dilakukan keduanya itu karenan takut ketahuan oleh suami sah SP. Sebab wanita berusia 18 tahun ini masih memiliki hubungan keluarga dengan RK.

"RK masih ada hubungan saudara dengan suami SP. Maka kedua tersangka sepakat menggugurkan janin dengan cara meminum obat," ucapnya.

Fadli mengungkapkan kedua pasangan gelap itu melakukan aborsi dengan cara menelan obat penggugur kandungan.

"Setelah janin itu berhasil keluar, pelaku membungkus dengan kain putih dan membuang mayat janin tersebut ke bak sampah di RT 01/02 Kelurahan Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan," kata Fadli.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan warga pada Kamis (18/5/2017) pukul 14.30 WIB.

Saat itu orang yang menemukan berada di lokasi karena ingin membakar sampah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini